Saturday, August 27, 2016

LT KPSKN PIN RI KINI ADA DI MESUJI


PEMBERITAHUAN KEBERADAAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN

1.                
Berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal; 24 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalanya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan , dan pemajuan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan selanjutnya sebagaimana maksud surat edaran Menteri dalam Negeri  Nomor  : 220/1980.DIII Tanggal : 27 November 2007 maka, Kami selaku KORDA LT KPSKN PIN RI Kab.Mesuji yang memiliki legalitas Hukum  Akta No :31 tertanggal 07 Mei 2010 yang diterbitkan oleh notaris H. RIZUL SUDARMADI,SH. Dan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang undangan dan akan selalu berkoordinasi bersama bupati melalui Kesbanglinmas serta lembaga lembaga terkait.


Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN-RI) merupakan Lembaga yang lahir dari putra bangsa yang peduli pada pembangunan yang berkeadilan., sedangkan pembangunan yang bekerakyatan adalah keterlibatan rakyat dalam membangun sebagai subjek dan bukan menempatkan rakyat sebagai obyek dari pembangunan.

Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT.KPSKN PIN-RI) secara legalitas Akta pendirian SK Menteri Kehakiman RI Tanggal 21 September 1999 Nomor : C-1806.HT.03.02-Th 1999 adalah salah satu organisasi masyarakat nasional yang telah terbentuk dibeberapa Provinsi, Kabupaten dan Kota di Bumi pertiwi ini. Termasuk wilayah Lampung dan Kabupaten Mesuji pada khususnya.
Keberadaan LT. KPSKN PIN-RI Kab.Mesuji tentunya sebagai patner pemerintah dalam menyukseskan pembangunan dikabupaten Mesuji .Sebab pemerintahan adalah kebutuhan dalam system demokrasi, tanpa pemerintahan negeri ini menjadi  ngawur, dimana “manusia yang satu menjadi serigala terhadap manusia yang lain”. Selain itu, LT. KPSKN PIN-RI Kabuapten Mesuji juga sebagai social control untuk mengawasi dan memantau kebijakan Pemerintah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat Kabuapten Mesuji. Kamipun menempatkan diri sebagai alat perjuangan penyambung suara masyarakat Kabuapten Mesuji untuk memberikan informasi secara benar dan jujur,  kritik serta saran sebagai wujud pengendalian stabilitas ketahanan nasional, dimana masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam Pemerintahan menggunakan pola lama seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan menyalahgunakan keuangan. Suara LT. KPSKN PIN-RI adalah suara Rakyat dan Suara rakyat adalah suara Tuhan. Saat ini LT KPSKN PIN-RI Korda Kabuapten Mesuji dipimpin oleh Herizon sebagai ketua, Amir Hamzah sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal Iwan Saputra dan Deni Turangga sebagai Bendahara.


TUJUAN DAN PROGRAM KERJA ORGANISASI

TUJUAN
Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI, bertujan turut serta mempertahankan Kedaulatan Negara RI, menjaga keutuhan, ketertiban, keamanan stabilitas ketahanan Nasional dan memantau penegakan Hukum, Serta mendukung pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme


PROGRAM
Program Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI adalah :
  1. Membantu Pemerintah Republik Indonesia menciptakan bumi pertiwi menjadi kondusif, khususnya terhadap masyarakat indonesia dari sabang sampaimarauke
  2. Menjujung tinggi Nilai-nilai kemanusiaan, Supremasi hukum serta kepedulian terhadap sesama manusia
  3. Membantu pemerintah pusat maupun daerah untuk dan mengkreatifitaskan masyarakat minoritas sebagai kesamaan mayoritas dan mempunyai hak yang sama sesuai dengan UUD 1945 secara murni dan konsekuen 

Bagi Masyarakat Kabupaten Mesuji yang mempunyai info tentang pelanggaran pemerintah bisa meloporkan ke korda LT KPSKN PIN RI Kabupaten Mesuji dan dapat Menghubungi:

1. Herizon  (Ketua): 082177125001

2. Iwan Saputra (Sekjen) : 085382331551


2 comments:

Sponsor