PEMBERITAHUAN KEBERADAAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
1.
Berdasarkan
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal; 24 ayat 2
menjelaskan bahwa setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalanya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan , dan pemajuan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan selanjutnya
sebagaimana maksud surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor
: 220/1980.DIII Tanggal : 27 November 2007 maka, Kami selaku KORDA LT
KPSKN PIN RI Kab.Mesuji yang memiliki legalitas Hukum Akta No :31 tertanggal 07 Mei 2010 yang diterbitkan oleh
notaris H. RIZUL SUDARMADI,SH. Dan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan
sesuai peraturan perundang undangan dan akan selalu berkoordinasi bersama
bupati melalui Kesbanglinmas serta lembaga lembaga terkait.
Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN-RI) merupakan Lembaga yang lahir dari putra bangsa yang peduli pada pembangunan yang berkeadilan., sedangkan pembangunan yang bekerakyatan adalah keterlibatan rakyat dalam membangun sebagai subjek dan bukan menempatkan rakyat sebagai obyek dari pembangunan.
Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT.KPSKN PIN-RI) secara legalitas Akta pendirian SK Menteri Kehakiman RI Tanggal 21 September 1999 Nomor : C-1806.HT.03.02-Th 1999 adalah salah satu organisasi masyarakat nasional yang telah terbentuk dibeberapa Provinsi, Kabupaten dan Kota di Bumi pertiwi ini. Termasuk wilayah Lampung dan Kabupaten Mesuji pada khususnya.
Keberadaan LT. KPSKN PIN-RI Kab.Mesuji tentunya sebagai patner pemerintah dalam menyukseskan pembangunan dikabupaten Mesuji .Sebab pemerintahan adalah kebutuhan dalam system demokrasi, tanpa pemerintahan negeri ini menjadi ngawur, dimana “manusia yang satu menjadi serigala terhadap manusia yang lain”. Selain itu, LT. KPSKN PIN-RI Kabuapten Mesuji juga sebagai social control untuk mengawasi dan memantau kebijakan Pemerintah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat Kabuapten Mesuji. Kamipun menempatkan diri sebagai alat perjuangan penyambung suara masyarakat Kabuapten Mesuji untuk memberikan informasi secara benar dan jujur, kritik serta saran sebagai wujud pengendalian stabilitas ketahanan nasional, dimana masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam Pemerintahan menggunakan pola lama seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan menyalahgunakan keuangan. Suara LT. KPSKN PIN-RI adalah suara Rakyat dan Suara rakyat adalah suara Tuhan. Saat ini LT KPSKN PIN-RI Korda Kabuapten Mesuji dipimpin oleh Herizon sebagai ketua, Amir Hamzah sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal Iwan Saputra dan Deni Turangga sebagai Bendahara.
TUJUAN DAN PROGRAM KERJA ORGANISASI
TUJUAN
Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers
Informasi Negara RI, bertujan turut serta mempertahankan Kedaulatan Negara RI,
menjaga keutuhan, ketertiban, keamanan stabilitas ketahanan Nasional dan
memantau penegakan Hukum, Serta mendukung pemberantasan Korupsi Kolusi dan
Nepotisme
PROGRAM
Program Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional
Pers Informasi Negara RI adalah :
- Membantu Pemerintah Republik Indonesia
menciptakan bumi pertiwi menjadi kondusif, khususnya terhadap masyarakat
indonesia dari sabang sampaimarauke
- Menjujung tinggi Nilai-nilai
kemanusiaan, Supremasi hukum serta kepedulian terhadap sesama manusia
- Membantu pemerintah pusat maupun
daerah untuk dan mengkreatifitaskan masyarakat minoritas sebagai kesamaan
mayoritas dan mempunyai hak yang sama sesuai dengan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen
Bagi Masyarakat Kabupaten Mesuji yang mempunyai info tentang pelanggaran pemerintah bisa meloporkan ke korda LT KPSKN PIN RI Kabupaten Mesuji dan dapat Menghubungi:
1. Herizon (Ketua): 082177125001
2. Iwan Saputra (Sekjen) : 085382331551
mantap
ReplyDeleteSALAM STABILITAS
ReplyDeletehttp://kpsknbekasi.blogspot.co.id/