Monday, August 29, 2016

Artis konsumsi sabu (imam s.aripin)

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S. Arifin karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Dia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Herru Julianto saat dikonfirmasi pada Ahad, 28 Agustus 2016.

Herru mengatakan Imam ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Ajun Komisaris Mansyur Busairi. Dia ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba di dalam apartemennya, Kamar 03, Lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan Imam, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu seberat 0,36 gram dan bong, alat pengisap sabu. Pria 56 tahun itu membuat bong dari dot bayi dengan menggunakan sedotan dan alat isap lain.

Saat ini, polisi masih menahan tersangka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polres Jakarta Barat juga berencana menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan ini. Sejauh ini belum ada keluarga yang terlihat mendampingi tersangka.



Sebelumnya, Imam sempat masuk penjara pada 2012 terkait dengan kasus yang sama. Anaknya juga ditangkap polisi karena menjual sabu. Imam pernah dipenjara selama 4,5 tahun

2 comments:

Sponsor